Pendanaan riset kolaboratif KPIN terdiri dari 8 tahapan
- Ketua peneliti mengisi form yang disediakan
- Form yang sudah dikirim akan kami cek kesesuaian data dengan persyaratan yang kami tentukan.
- Jika data sesuai, sekretariat akan mengirimkan surat kontrak melalui email
- Ketua peneliti menandatangani surat kontrak dan menguplod melalui form pencairan dana
- Setelah verifikasi, ketua peneliti menerima pencairan dana 50% langsung ke rekening yang ajukan
- Penelitian dilakukan hingga terdapat publikasikan hasil penelitiannya di jurnal (kategori jurnal yang diakui lihat dibagian bawah)
- Ketua peneliti mengajukan pencairan dana tahap ke dua (akhir) melalui form pencairan dana dengan mengupload artikel di jurnal
- Setelah verifikasi, ketua peneliti menerima pencairan dana 50% langsung ke rekening yang diajukan
Persyaratan jurnal yang diterima untuk pencairan dana tahap kedua:
- Jurnal kategori S3 di Sinta Dikti atau lebih tinggi
- Penulis menuliskan “acknowledgment” atau “ucapan terima kasih” yang menunjukkan bahwa penelitian didanai KPIN.
- Penulis merupakan dosen tetap berasal dari dua kampus KPIN yang berbeda dan tertulis dalam bagian “Penulis” atau “Author”
Persyaratan pengajuan dana kolaborasi riset KPIN
- Peneliti minimal berasal dari 2 kampus KPIN yang berbeda
- Peneliti merupakan dosen tetap kampus tersebut yang dibuktikan dengan NIDN yang sesuai
- Pengajuan dilakukan sebelum kuota habis
Selamat Datang
Selamat Datang di Portal Informasi seputar KPIN. Informasi lebih lanjut hubungi: mail@k-pin.org