Permohonan Uji Etik Penelitian & Pengabdian Psikologi

Proses pengajuan permohonan hingga hasil disampaikan, paling lambat 14 hari kerja. Pengujian yang dimohonkan adalah pengujian penelitian yang berhubungan dengan manusia dan bersifat non-medis.

Alur permohonan:

  1. Peneliti Utama mengisi form permohonan dengan lengkap, kelengkapan dokumen akan memudahkan reviuwer menilai kelayakan penelitian dilakukan tanpa melanggar etika penelitian dan hak responden.
  2. Peneliti membayar biaya permohonan dengan detail rekening akan dikirimkan melalui email. Di upload bersamaan dengan pengisian form. Dengan ketentuan:
    • Penelitian non-eksperimen (Anggota KPIN Rp.300.000,-, Non-KPIN Rp.500.000,-)
    • Penelitian eksperimen atau quasi eksperimen (Anggota KPIN Rp.500.000,-, Non-KPIN Rp.700.000,-)
  3. Ketua dewan Etik akan melakukan uji substansi dan kelengkapan berkas
  4. Permohonan yang lengkap berkasnya dan lolos uji substansi akan di kirim ke reviuwer untuk mendapat tanggapan.
  5. Tanggapan reviuwer akan menjadi dasar ketua dewan memutuskan kelayakan penelitian secara etik.
  6. Ketua dewan etik menentukan rekomendasi penelitian dan mengirimkan email surat rekomendasi pada peneliti terkait hasil uji etik.
  7. Penelitian yang tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan karena masalah etis, diberi kesempatan untuk mengajukan kembali maksimal 1 (satu) kali tanpa membayar lagi.

Silahkan mengisi form di bawah ini dengan memilih peran sebagai “peneliti/pemohon uji etik” dan mengikuti langkah-langkah yang sudah disampaikan. Jika form dibawah tidak bisa diakses, silahkan klik link ini. atau copy-paste alamat berikut: https://form.jotform.com/202762985301456