Proses pengajuan permohonan hingga hasil disampaikan, paling lambat 14 hari kerja. Pengujian yang dimohonkan adalah pengujian penelitian yang berhubungan dengan manusia dan bersifat non-medis.
Alur permohonan:
- Peneliti Utama mengisi form permohonan dengan lengkap, kelengkapan dokumen akan memudahkan reviuwer menilai kelayakan penelitian dilakukan tanpa melanggar etika penelitian dan hak responden.
- Peneliti membayar biaya permohonan dengan detail rekening akan dikirimkan melalui email. Di upload bersamaan dengan pengisian form. Dengan ketentuan:
- Penelitian non-eksperimen (Anggota KPIN Rp.300.000,-, Non-KPIN Rp.500.000,-)
- Penelitian eksperimen atau quasi eksperimen (Anggota KPIN Rp.500.000,-, Non-KPIN Rp.700.000,-)
- Ketua dewan Etik akan melakukan uji substansi dan kelengkapan berkas
- Permohonan yang lengkap berkasnya dan lolos uji substansi akan di kirim ke reviuwer untuk mendapat tanggapan.
- Tanggapan reviuwer akan menjadi dasar ketua dewan memutuskan kelayakan penelitian secara etik.
- Ketua dewan etik menentukan rekomendasi penelitian dan mengirimkan email surat rekomendasi pada peneliti terkait hasil uji etik.
- Penelitian yang tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan karena masalah etis, diberi kesempatan untuk mengajukan kembali maksimal 1 (satu) kali tanpa membayar lagi.
Silahkan mengisi form di bawah ini dengan memilih peran sebagai “peneliti/pemohon uji etik” dan mengikuti langkah-langkah yang sudah disampaikan. Jika form dibawah tidak bisa diakses, silahkan klik link ini. atau copy-paste alamat berikut: https://form.jotform.com/202762985301456
Selamat Datang
Selamat Datang di Portal Informasi seputar KPIN. Informasi lebih lanjut hubungi: mail@k-pin.org