🏛️ ADHESI & PERPANJANGAN NOTA KESEPAHAMAN

Pendaftaran Keanggotaan & Addendum Nota Kesepakatan

Formulir resmi pendaftaran kemitraan perguruan tinggi baru serta perpanjangan Addendum Nota Kesepahaman (MoU) Tri Dharma Perguruan Tinggi Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara (KPIN).

🎓
1 Fakultas
Mencakup Seluruh Dosen & Mhs
⚖️
Layanan Penuh
Uji Etik, Jurnal SINTA & Hibah
📜
MoU Fisik Resmi
Bermeterai & Tercatat BPH
⚡
Proses Cepat
Verifikasi BPH Maks 2x24 Jam
ALUR PENDAFTARAN

4 Tahap Pengesahan Kemitraan KPIN

1
Pengisian Formulir Digital

Lengkapi identitas pimpinan fakultas, narahubung (PIC), penomoran surat, dan alamat pengiriman dokumen fisik.

2
Verifikasi Berkas oleh Sekretariat BPH

Tim BPH KPIN memeriksa kelengkapan data institusi dan menerbitkan nomor registrasi keanggotaan resmi.

3
Pengiriman Dokumen Fisik MoU Bermeterai

Sekretariat mengirimkan 2 (dua) rangkap naskah Addendum Nota Kesepakatan asli bertanda tangan pimpinan BPH KPIN.

4
Aktivasi Layanan Konsorsium Penuh

Dosen dan mahasiswa kampus Anda langsung memperoleh akses tarif subsidi uji etik, dapur jurnal, hibah, dan direktori pakar.

SKEMA IURAN TAHUNAN

Investasi Kolaborasi Tri Dharma

Iuran keanggotaan institusi KPIN bersifat tahunan dan mencakup seluruh program studi serta sivitas akademika dalam lingkup fakultas pendaftar:

Iuran Anggota Institusional

Mencakup 1 Fakultas (Dosen & Mahasiswa)

Rp 2.000.000,-
per tahun kalender
Hak Istimewa Anggota Aktif:
• Subsidi biaya telaah kelaikan etik riset non-medis bagi dosen & mahasiswa.
• Fasilitas bimbingan Dapur Jurnal DOI & publikasi di Jurnal Psikologi Ulayat (SINTA).
• Hak usulan Hibah Riset Kolaboratif Antar-Kampus KPIN & perkuliahan lintas universitas.
• Pencantuman pakar dosen pada Direktori Pakar Psikologi Nasional.
FORMULIR PENDAFTARAN DIGITAL

Data Institusi & Naskah Addendum Nota Kesepakatan

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan identitas resmi fakultas dan pejabat penandatangan. Kolom bertanda (*) wajib diisi.

1 Identitas Perguruan Tinggi & Pimpinan Fakultas
Nama resmi Fakultas dan Universitas lengkap tanpa singkatan
Singkatan resmi yang digunakan dalam pangkalan data
Dekan Fakultas Psikologi, Dekan Fakultas Humaniora, dsb.
Nama pimpinan yang bertindak menandatangani naskah Nota Kesepakatan
2 Data Narahubung / Contact Person (PIC)
Email domain resmi fakultas / universitas (opsional)
Untuk korespondensi cepat surat-menyurat, invoice, dan berkas MoU
Nomor telepon penanggung jawab untuk konfirmasi cepat dari BPH KPIN
3 Administrasi Penomoran & Pengiriman Dokumen Fisik MoU
Nomor surat keluar/arsip internal Addendum Nota Kesepakatan instansi Anda
Alamat lengkap ekspedisi kurir untuk pengiriman naskah fisik MoU asli bermeterai
DOKUMEN RESMI

Klausul Draft Addendum Nota Kesepakatan (MoU KPIN)

Dengan mengirimkan formulir ini, pimpinan institusi Anda menyetujui substansi baku Addendum Nota Kesepakatan Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara. Naskah fisik bertanda tangan basah dan bermeterai sah akan diproses oleh BPH KPIN setelah verifikasi administratif.

  • ✓ Hak Uji Etik Penelitian Bersubsidi KPIN
  • ✓ Hak Pendampingan Dapur Jurnal DOI & OJS
  • ✓ Hak Usulan Hibah Riset Kolaboratif Nasional
  • ✓ Hak Entri Profil Dosen pada Direktori Pakar
✓

Pendaftaran Keanggotaan KPIN Berhasil Diterima!

Permohonan kemitraan institusi dan Addendum Nota Kesepakatan untuk - telah tercatat resmi di pangkalan data BPH KPIN.

Kode Registrasi: KPIN-NEW
-
MENUNGGU VERIFIKASI BPH
-
-
-
-
Langkah Selanjutnya:
1. Sekretariat BPH KPIN akan memverifikasi berkas pendaftaran institusi Anda dalam waktu maksimal 2x24 jam kerja.
2. Salinan draft naskah Addendum MoU resmi dan petunjuk transfer iuran tahunan dikirimkan ke email PIC: -.
3. Setelah verifikasi, 2 rangkap naskah fisik bermeterai akan dikirimkan ke alamat dekanat institusi Anda.
Dokumen bukti registrasi resmi Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara.
Diterbitkan secara sah oleh Sekretariat Jenderal BPH KPIN.
QR Pendaftaran
✓ REGISTRASI SAH BPH
KPIN-SEKRETARIAT
🌟 Pelajari Manfaat Kemitraan Kembali ke Beranda