4 Tahap Pengesahan Kemitraan KPIN
Pengisian Formulir Digital
Lengkapi identitas pimpinan fakultas, narahubung (PIC), penomoran surat, dan alamat pengiriman dokumen fisik.
Verifikasi Berkas oleh Sekretariat BPH
Tim BPH KPIN memeriksa kelengkapan data institusi dan menerbitkan nomor registrasi keanggotaan resmi.
Pengiriman Dokumen Fisik MoU Bermeterai
Sekretariat mengirimkan 2 (dua) rangkap naskah Addendum Nota Kesepakatan asli bertanda tangan pimpinan BPH KPIN.
Aktivasi Layanan Konsorsium Penuh
Dosen dan mahasiswa kampus Anda langsung memperoleh akses tarif subsidi uji etik, dapur jurnal, hibah, dan direktori pakar.
Investasi Kolaborasi Tri Dharma
Iuran keanggotaan institusi KPIN bersifat tahunan dan mencakup seluruh program studi serta sivitas akademika dalam lingkup fakultas pendaftar:
Iuran Anggota Institusional
Mencakup 1 Fakultas (Dosen & Mahasiswa)
• Subsidi biaya telaah kelaikan etik riset non-medis bagi dosen & mahasiswa.
• Fasilitas bimbingan Dapur Jurnal DOI & publikasi di Jurnal Psikologi Ulayat (SINTA).
• Hak usulan Hibah Riset Kolaboratif Antar-Kampus KPIN & perkuliahan lintas universitas.
• Pencantuman pakar dosen pada Direktori Pakar Psikologi Nasional.
Data Institusi & Naskah Addendum Nota Kesepakatan
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan identitas resmi fakultas dan pejabat penandatangan. Kolom bertanda (*) wajib diisi.
Pendaftaran Keanggotaan KPIN Berhasil Diterima!
Permohonan kemitraan institusi dan Addendum Nota Kesepakatan untuk - telah tercatat resmi di pangkalan data BPH KPIN.
1. Sekretariat BPH KPIN akan memverifikasi berkas pendaftaran institusi Anda dalam waktu maksimal 2x24 jam kerja.
2. Salinan draft naskah Addendum MoU resmi dan petunjuk transfer iuran tahunan dikirimkan ke email PIC: -.
3. Setelah verifikasi, 2 rangkap naskah fisik bermeterai akan dikirimkan ke alamat dekanat institusi Anda.