Pendanaan Riset Kolaboratif KPIN

Pendanaan riset kolaboratif KPIN terdiri dari 8 tahapan

  1. Ketua peneliti mengisi form yang disediakan
  2. Form yang sudah dikirim akan kami cek kesesuaian data dengan persyaratan yang kami tentukan.
  3. Jika data sesuai, sekretariat akan mengirimkan surat kontrak melalui email
  4. Ketua peneliti menandatangani surat kontrak dan menguplod melalui form pencairan dana
  5. Setelah verifikasi, ketua peneliti menerima pencairan dana 50% langsung ke rekening yang ajukan
  6. Penelitian dilakukan hingga terdapat publikasikan hasil penelitiannya di jurnal (kategori jurnal yang diakui lihat dibagian bawah)
  7. Ketua peneliti mengajukan pencairan dana tahap ke dua (akhir) melalui form pencairan dana dengan mengupload artikel di jurnal
  8. Setelah verifikasi, ketua peneliti menerima pencairan dana 50% langsung ke rekening yang diajukan

Persyaratan jurnal yang diterima untuk pencairan dana tahap kedua:

  1. Jurnal kategori S3 di Sinta Dikti atau lebih tinggi
  2. Penulis menuliskan “acknowledgment” atau “ucapan terima kasih” yang menunjukkan bahwa penelitian didanai KPIN.
  3. Penulis merupakan dosen tetap berasal dari dua kampus KPIN yang berbeda dan tertulis dalam bagian “Penulis” atau “Author”

Persyaratan pengajuan dana kolaborasi riset KPIN

  1. Peneliti minimal berasal dari 2 kampus KPIN yang berbeda
  2. Peneliti merupakan dosen tetap kampus tersebut yang dibuktikan dengan NIDN yang sesuai
  3. Pengajuan dilakukan sebelum kuota habis